Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) sedang bekerja cepat untuk melindungi pasar domestik dari serbuan barang impor. Menurutnya, ada 7 komoditas yang jadi fokus tindakan perlindungan yang akan dilakukan KADI dan KPPI.
Tujuh komoditas tersebut adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), produk tekstil lainnya, elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, dan produk kosmetik atau kecantikan. Penetapan ketujuh komoditas itu, kata Zulhas, langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Zulhas dalam dialog Economic Update CNBC Indonesia, Selasa (30/7/2024). Dia menegaskan, serbuan barang impor yang menghajar pasar domestik menjadi perhatian pemerintah. Baik Presiden, juga Menteri Perindustrian (Menperin), Menteri Keuangan (Menkeu), Menko Perekonomian, juga pihaknya sendiri sebagai Mendag.
“Ini menjadi perhatian Bapak Presiden dan hampir seluruh menteri. Karena beberapa industri tekstil kita tutup dan beberapa merumahkan. Ada juga beberapa industri keramik yang terancam gulung tikar dan sudah merumahkan,” kata Zulhas.
“Karena itu, Bapak Presiden sekitar 2 minggu lalu memimpin ratas untuk membahas langkah apa yang harus segera dilakukan. Ada 7 komoditas yang jadi prioritas. 7 komoditas ini diminta diperhatikan. Karena itu diputuskan, akan diambil langkah yang sesuai hukum internasional berlaku,” paparnya.
Langkah tersebut, lanjut Zulhas, berupa pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor barang-barang 7 komoditas prioritas perlindungan pasar domestik.
“Di sini ada yang namanya KADI. Nanti hasilnya bea masuk anti dumping. Ada KPPI, hasilnya bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). Skemanya, akan melihat betul impor selama 3 tahun terakhir. Kalau melonjak terus, ada ukuran-ukuran tertentu, bisa dikenakan BMTP atau BMAD. Bisa salah satu, bisa keduanya sekaligus, boleh,” kata Zulhas.
“Prosedurnya, KADI melihat impor 7 komoditas tadi selama 3 tahun terakhir seperti apa. Kalau terus naik dan melonjak hingga mengancam industri dalam negeri yang di bidang itu. Nanti kita putuskan, KPPI atau KADI bisa mengenakan bea masuk. Ini boleh. Negara lain pun bisa melakukan hal sama karena ini perjanjian internasional, kesepakatan WTO,” paparnya.
Saat ini, ucapnya, tengah dilakukan penyelidikan untuk TPT. Dalam waktu dekat, kata dia, akan diputuskan besaran bea masuk tambahan (BMTP atau BMAD) yang akan dikenakan. Zulhas mengaku sedang menunggu surat dari Menperin, dengan begitu diharapkan bisa segera diterapkan.
“Soal besarannya ada ukurannya. Kalau tekstil ada ukuran, bisa per meter atau per kg, karena sesuai jenis HS-nya,” jelasnya.
“Dengan dilakukan ini, tentu akan melindungi. Karena kalau impor murah masuk, barang kita akan kalah kan. Dengan dikenakan BMAD atau BMTP, akhirnya akan sama. Industri akan terlindungi, dan perdagangan kembali bergerak, perdagangan yang fair. Jadi pasti akan membantu,” tegas Zulhas.