
Pelaku pelecehan di KRL
Polisi telah menetapkan HU (29) sebagai tersangka kekerasan seksual yang terjadi di dalam KRL relasi Parung Panjang-Tanah Abang. Tersangka mengaku perbuatan baru pertama kali dilakukan.
“Ini baru pertama kali pak,” ucap HU saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).
Ia mengaku mengapa bisa melakukan onani di KRL, karena mulanya melihat korban berpostur tubuh bagus dan menggunakan pakaian ketat. Di situlah hasrat seksualnya meningkat.
Itu karena ada hasrat yang tinggi Pak melihat pakaian dan ya tubuh korban,” tuturnya.
“Korban menggunakan pakaian yang ketat. Dari situ saya langsung ada timbul,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menyebut bahwa tersangka mengeluarkan cairan spermanya ke bokong korban. “Tersangka melakukan onani sampai mengeluarkan sperma yang dibuang ke tempat bokongnya korban,” kata Kasatreskrim.
Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Metro Jakarta Pusat. Menerima laporan itu, polisi pun bergerak memprofiling pelaku.
“Dari kejadian peristiwa tindak pidana kekerasan seksual tersebut, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Gambir, dan juga dari KAI langsung memprofiling pelaku yang mana pada saat itu juga berhasil diamankan,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 5 UU RI 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto Pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun.