Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang, Perhatikan Hal Ini Supaya Lolos

Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani pemeriksaan validasi dokumen identitas di Gedung pusat Badan Kepegawaian Negara/BKN, Jakarta, Kamis, 2/9.  Pada hari ini Sebanyak 800 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pantauan CNBC Indonesia peserta Calon ASN mulai datang pukul 08.30 wib. para peserta melakukan registrasi serta pemberian PIN, penitipan barang, body checking. Kemudian, peserta memasuki ruang tunggu steril, dan peserta berpindah dari ruang steril ke ruang ujian. Kepala biro Humas Hukum dan kerja sama pak Satya Pratama mengatakan Penyelenggaraan tes SKD ini, lanjut dia, terdapat tiga sesi yang tujuannya mencegah penyebaran wabah virus corona. Bahkan, sebelum pelaksanaan tes, ruangan yang menjadi tempat ujian dilakukan penyemprotan desinfektan. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung pusat Badan Kepegawaian Negara/BKN, Jakarta, Kamis (2/9./2021).  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan 2 keputusan terbaru perihal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Keputusan pertama adalah perpanjangan waktu pendaftaran yang sebelumnya ditetapkan 6 September menjadi 10 September 2024.

Perpanjangan masa pendaftaran ini karena adanya kendala dalam pembelian e-meterai di seluruh platform Peruri. Kendala itu dinilai tak bisa dibebankan kepada para calon pelamar CPNS, sehingga BKN memberikan perpanjangan waktu pendaftaran kepada calon pelamar.

“Karena itu, Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama 4 hari,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dikutip dari keterangan tertulis, dikutip Sabtu (7/9/2024).

Sementara keputusan kedua adalah membolehkan peserta menggunakan perangko konvensional, selain e-meterai. Sebelumnya, peserta hanya diperbolehkan menggunakan meterai elektronik atau e-meterai. Kebijakan ini juga diambil karena banyaknya kendala dalam pembelian e-meterai.

“Diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi,” kata BKN.

BKN menyebut pada tahapan selanjutnya, Panitia Seleksi Instansi dapat melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipergunakan oleh pendaftar pada dokumen tersebut. Para pelamar diimbau memastikan keaslian meterai yang mereka bubuhkan ke dokumennya.

Dengan adanya perpanjangan waktu tersebut, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas meminta kepada seluruh pelamar untuk dapat menyiapkan berkas pendaftaran dengan lebih seksama dan detail agar tidak terjadi kesalahan. Hal ini dilakukan sembari menunggu perbaikan terkait pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik.

Sementara itu, Direktur Utama PERURI Dwina Septiani Wijaya menyampaikan bahwa PERURI telah berupaya maksimal untuk memulihkan layanan meterai elektronik yang mengalami lonjakan penggunaan yang cukup tinggi menjelang penutupan masa pendaftaran seleksi CPNS.

Hal ini mengakibatkan pelambatan hingga tidak dapat diaksesnya layanan meterai elektronik, namun kini layanan tersebut telah dapat diakses kembali.

“Saat ini layanan meterai elektronik untuk CPNS sudah dapat diakses kembali dan PERURI berkomitmen untuk memastikan ketersediaan meterai eletronik bagi semua pelamar CPNS,” ujar Dwina.

https://slots-kas138.store/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*