Pakai AI Kelabui 100 Korban, 3 Penyebar Hoaks Promo Motor Murah Catut Nama Sejumlah Gubernur Ditangkap!

Pakai AI Kelabui 100 Korban, 3 Penyebar Hoaks Promo Motor Murah Catut Nama Sejumlah Gubernur Ditangkap!

Hoaks promo motor murah catut nama sejumlah gubernur

Tiga orang pelaku yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video hoaks menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) mengenai promosi motor murah oleh para gubernur berhasil ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Polda Jawa Timur. 

Video hoaks yang viral ini menampilkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa yang diduga menawarkan motor seharga Rp500.000.

 Video tersebut menyebar dengan cepat di platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube, menipu banyak orang dengan klaim bahwa para gubernur tersebut mempromosikan penjualan motor murah. Tercatat ada sekitar 100 korban dengan kerugian mencapai sekitar Rp90 juta. 

Tersangka yang terlibat dalam kasus ini, berinisial HMP (32), UP (24), dan AH (34 ), semuanya merupakan warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. 

Mereka diketahui memiliki peran masing-masing dalam penipuan ini. HMP berperan sebagai pembuat akun TikTok dan melakukan editing video yang menampilkan Gubernur Khofifah dalam promosi motor murah. 

Video yang telah diedit tersebut kemudian diserahkan kepada UP yang bertugas mengunggahnya ke media sosial. Sementara itu, AH bertugas menyediakan rekening untuk menampung hasil penipuan yang menggunakan nama gubernur.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, menjelaskan bahwa video hoaks ini menjadi viral setelah diunggah oleh para tersangka. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka, di antaranya uang tunai sebesar Rp 43 juta, handphone, dan laptop yang digunakan untuk membuat serta menyebarkan video tersebut.


Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*