
Kakek pengedar narkoba ditangkap
Seorang kakek berinisial AN (65), warga Desa Telogobendung, Kecamatan Gresik, Jawa Timur, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik, karena diduga menjadi pengedar narkoba. Mirisnya, tersangka mengaku nekat menjalani bisnis haram tersebut karena terjerat pinjaman online.
Penggerebekan di rumah AN sempat terekam dalam video amatir yang menunjukkan detik-detik penangkapan. Dari lokasi, petugas mengamankan 11 klip sabu seberat total 9 gram dan satu klip ganja siap edar.
Saat diperiksa, AN mengaku terpaksa menjalankan aksinya lantaran tekanan ekonomi akibat utang pinjaman online yang menumpuk.
“Nekat melakukan ini karena terdesak, terlilit pinjaman online,” ujar AN saat memberikan keterangan kepada polisi.
Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa selain AN, pihaknya juga menangkap lima tersangka lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.