Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan memproses penerima uang dari terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
“Tentunya mereka yang menikmati aliran uang dari terdakwa AGK satu per satu terungkap dan menjadi fakta persidangan, salah satunya Eliya Gabrina Bachmid dan masih banyak lainnya,” kata JPU KPK Greafik kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Rabu.
Menurut dia, mereka yang disebut sebagai penerima dan menikmati aliran uang dari AGK yang disadari bahwa berasal dari tindak pidana akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Sementara itu, sidang lanjutan dengan terdakwa AGK yang dipimpin Majelis Hakim Kadar Nooh dengan didampingi anggota Khadijah A. Rumalean, Budi Setiawan, Moch Yakob Widodo, dan Samhadi mengagendakan pemeriksaan saksi meringankan dan ahli yang diajukan terdakwa AGK digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate.
Pada sidang kali ini, terdakwa AGK menghadirkan satu saksi meringankan, yakni Ibrahim Abdulsalam. Sementara dua ahli yang dihadirkan adalah ahli pidana Dr. Amriyanto dan ahli keuangan Dr. Irfan Zamzam yang keduanya merupakan dosen Universitas Khairun Ternate.
Selain sidang untuk terdakwa AGK, pada hari ini juga dilakukan sidang lanjutan perkara yang sama dengan terdakwa mantan ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim.
Majelis hakim juga menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa AGK pada 22 Agustus 2024.
JPU KPK menghadirkan sejumlah pejabat Pemprov Maluku Utara sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Malut AGK. Selain para pejabat dari Pemprov Malut, hadir pula saksi dari pihak swasta.
Sebelumnya, JPU KPK membacakan dakwaan terhadap mantan Gubernur Malut AGK dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur. Terdakwa AGK didakwa menerima uang suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur sebesar Rp109,7 miliar.
Greafik mengatakan terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30 ribu dollar Singapura melalui transfer maupun secara tunai.
Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, baik itu rekening milik sekretaris pribadi, keluarga maupun milik terdakwa.