
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar milik Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB).
Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada tahun 2017.
“Pada Senin (4/8), KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (5/8/2025).
Budi menjelaskan, bahwa uang tersebut disita karena diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kasus tersebut.
“Teknisnya, pihak dari tersangka SB melakukan penyetoran uang titipan atas kerugian negara ke rekening penampungan KPK,” jelasnya.