Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi yang berinisial OB, ZS, SL, dan LM soal perizinan tambang di Maluku Utara sebagai sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Keempat saksi didalami terkait perijinan tambang di Maluku Utara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun salah satu saksi tersebut adalah Olivia Bachmid (OB), yang merupakan istri dari pengusaha Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu. Muhaimin Syarif adalah salah satu tersangka dalam rangkaian kasus AGK yang saat ini telah ditahan oleh KPK.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Karyawan PT Mineral Trobos Zainuddin Sangaji (ZS), Direktur PT Modern Raya Indah Pratama Sigit Litan (SL) alias Acam dan Direktur PT Mineral Jaya Molagina Lauritzke Mantulameten (LM).
KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud, meskipun demikian yang bersangkutan tidak hadir, sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang oleh KPK.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/7/2024) menahan Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap Gubernur Maluku Utara 2019-2024 Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menerangkan MS diduga telah memberi uang sebesar Rp7 miliar kepada AGK berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pemberian uang dari MS kepada AGK dilakukan secara tunai langsung ke AGK maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga dan pihak yang terafiliasi dengan AGK serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK.
Penyidik KPK juga menemukan adanya pemberian uang oleh tersangka MS kepada AGK berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dan pengurusan perizinan izin usaha pertambangan (IUP) PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara.
Kemudian pengurusan pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM Republik Indonesia tanpa melalui prosedur yang ditandatangani AGK untuk 37 perusahaan.
Atas perbuatannya tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.