Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. ANTARA/Ilham Kausar
Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Polda Metro Jaya tidak terpengaruh desakan pihak tertentu untuk mengkriminalisasi
pimpinan KPK dalam kasus Alexander Marwata.
“Kecuali ada terdapat bukti lain adanya janji atau pemberian sesuatu yang diterima oleh pimpinan KPK Alexander Marwata,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, bila tidak ada bukti lain terkait pemberian janji atau pemberian sesuatu terkait jabatan sebagai pimpinan KPK perkara ini lemah.
Teguh juga menyebutkan perkara Alexander
Marwata ini berbeda dengan perkara Firli Bahuri pada beberapa hal.
“Pertama, pertemuan dilakukan di gedung KPK. Artinya ada kepentingan kedinasan yang sedang dijalankan oleh Alex Marwata dalam hal ini dia akan mendengar informasi dugaan
pelanggaran hukum korupsi dalam kaitan info yang dimiliki oleh Eko Darmanto,” katanya.
Kemudian pertemuan di gedung KPK bukan dalam kapasitas pribadi Alexander Marwata tetapi sebagai pimpinan KPK.
“Selanjutnya pertemuan tersebut sudah dilaporkan pada pimpinan lain dan dihadiri oleh dua staf
pengaduan,” kata Sugeng.
Sugeng juga menambahkan saat pertemuan terjadi, Eko Darmanto belum dalam status tersangka dan masih dalam klarifikasi oleh KPK terkait “flexing’.
“IPW percaya Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto akan bersikap profesional dan proporsional sehingga akan bertindak cermat sesuai hukum sehingga dapat menepis dugaan kriminalisasi pada pimpinan KPK,” katanya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dicecar sebanyak 24 pertanyaan oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan selama 10 jam pada Selasa (15/10).
“Lebih kurangnya terkait dengan kronologis pertemuan saya dengan Eko Darmanto, apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya bilang, saya nggak kenal, sebelum yang bersangkutan datang ke KPK, https://sportifkas138.shop/border/