
Demo Anarkis di Jakarta
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam pengamanan unjuk rasa.
Hal itu disampaikan Jenderal Sigit dalam sambutan video pada acara Dialog Publik bertema “Penyampaian Pendapat di Muka Umum: Hak dan Kewajiban, Tindakan Anarkis Menjadi Tanggung Jawab Hukum” di PTIK, Senin (29/9/2025).
“Polri telah memiliki serangkaian SOP dalam penanganan unjuk rasa, yaitu Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 tentang penanggulangan anarkis,” kata Jenderal Sigit.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur tahapan penggunaan kekuatan sesuai dengan eskalasi di lapangan. Ia juga menegaskan, dalam kasus yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum (ABH), Polri mengedepankan pendekatan restoratif justice dan mekanisme diversi.
“Langkah ini bertujuan agar penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan, pembinaan, serta perlindungan masa depan anak,” ujarnya.