Hasil Gelar Perkara Laporan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim

Hasil Gelar Perkara Laporan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim: Tidak Ada Tindak Pidana

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro


Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memutuskan, menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, penghentian ini dilakukan setelah penyelidik tidak menemukan unsur pidana dari aduan tersebut.

“Telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana,” kata Djuhandhani saat jumpa pers di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2025).

Ia menyampaikan, pihaknya telah menindaklanjuti aduan itu dan melakukan penyelidikan. Sedianya, ada 39 saksi diperiksa mulai dari pendumas atau pelapor, alumni hingga pengajar dari fakultas kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sampai akhirnya berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor). Hasil labfor, penyidik menyakini dokumen milik mantan Gubernur Jakarta ini asli. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*