
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap meyakini penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bukanlah kasus politik. Ia meyakini Hasto ditetapkan tersangka oleh alat bukti yang cukup.
Yudi menjelaskan mekanisme penyidikan di lembaga antirasuah itu dimulai dari gelar perkara antara penyidik dan unsur pimpinan KPK. Dalam gelar perkara kasus Hasto, Yudi menyebut semua pimpinan KPK telah setuju.
“Ketika kemudian kasusnya pak Hasto kemudian menjadi tersangka dan pimpinan KPK bulat, 5-0, artinya tidak ada dissenting opinion di antara mereka, berarti kan dua alat buktinya terpenuhi,” kata Yudi dalam program Rakyat Bersuara, Selasa (18/3/2025).
Yudi juga membantah pembelaan dari tim hukum Hasto yang menyebut bahwa kasus ini merupakan kasus lama yang dipaksakan. Menurutnya, dalam perkara hukum alat bukti dimungkinkan untuk berkembang.
Ia menjelaskan penetapan tersangka baru dalam suatu kasus dimungkinkan meskipun kasus tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Misalnya ada peristiwa pembunuhan, waktu itu pelakunya ada tiga yang terungkap, udah incraht lagi, tiba-tiba ada bukti baru, wah ternyata enggak cuman tiga, tiga orang itu saling menutupi, ternyata ada yang keempat kan itu enggak masalah,” papar Yudi.
Yudi juga heran dengan pembelaan kubu Hasto yang menyebut perkara Hasto bukanlah perkara korupsi lantaran tidak ada kerugian negara. Ia lantas menjelaskan bahwa tindakan korupsi tak sebatas adanya kerugian negara.
“Ini kasusnya adalah suap-menyuap, dua-duanya adalah pelaku. Kemudian disebutkan tidak ada kerugian negara, lho kasus korupsi itu ada tujuh bentuk, mulai dari merugikan keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, termasuk penggelapan,” tutupnya.