Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) melaporkan bahwa implementasi Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia/Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025-2045 mengembangkan berbagai solusi finansial.
“Saat ini, juga terdapat solusi finansial yang telah dikembangkan, di antaranya seperti berbagai sukuk yang tentunya nanti akan melingkupi biodiversityfinancing,” ujar Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati dalam peluncuran IBSAP 2025-2045 yang dipantau secara virtual di Jakarta, Kamis.
Solusi keuangan yang disebutkan pertama bertujuan melembagakan proses akses pendanaan sukuk untuk kehati melalui penyediaan dukungan teknis kepada pemrakarsa dan memperluas kerja sama dengan kementerian lain yang berkepentingan dengan proyek keanekaragaman hayati (kehati).
Kedua, ecological fiscal transfer (EFT) yang dimaksudkan untuk mendukung fasilitasi pelaksanaan transfer fiskal ekologis di pemerintah daerah, terutama dari pemerintah provinsi ke kabupaten dan/atau dari kabupaten ke tingkat desa.
Ketiga, institutionalize result-based budget tracking for biodiversity expenditure yang bertujuan untuk memindahkan pekerjaan penilaian pengeluaran (expenditure) kehati yang sedang berlangsung dari manual ke sistem daring guna mendorong pelembagaan pengeluaran kehati ke dalam sistem penganggaran berbasis kinerja.
Selanjutnya adalah developing a solution for nature-related disclosure untuk membuat sistem dan kerangka kerja yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan (kehati) ke dalam pelaporan dan pengambilan keputusan.
Solusi terakhir yaitu leveraging faith-based fund for biodiversity yang bertujuan memperluas pekerjaan mengeksplorasi inisiatif pendanaan berbasis agama. “Ini kita termasuk negara yang cukup agamis, sehingga sumber-sumber pendanaan berbasis agama ini tentunya bagaimana nanti kita arahkan juga untuk mendukung pengelolaan keanekaragaman hayati,” ungkap dia.
Sebagai upaya meningkatkan pendanaan kehati dan meningkatkan kualitas pengeluaran, beberapa strategi yang akan diprioritaskan ialah peningkatan secara signifikan pendanaan dan belanja kehati melalui pengembangan solusi pembiayaan inovatif, penguatan kebijakan dan kelembagaan untuk meningkatkan aliran dan efektivitas pendanaan kehati, lalu peningkatan pendanaan swasta melalui skema pembiayaan campuran dan pengembangan solusi keuangan berbasis pasar.
Kemudian juga perluasan sumber pendanaan melalui pengembangan bioekonomi, peningkatan akses dan aliran pendanaan internasional yang di antaranya melalui Global Biodiversity Framework Fund (GBF Fund), serta pengembangan insentif dan disinsentif bagi aktivitas terkait dengan pengelolaan keanekaragaman hayati.
Seluruh strategi tersebut nantinya akan dipenuhi oleh sejumlah opsi solusi finansial yang terdapat dalam IBSAP 2025-2045.
Hingga saat ini, secara kolaboratif juga tengah dikaji opsi solusi finansial kehati lainnya, sehingga peluang penentuan mekanisme tambahan masih terbuka.
Berdasarkan kajian Financial Needs Assessment (FNA), diperlukan dana minimal sebesar Rp167,91 triliun atau 11,58 miliar dolar Amerika Serikat (AS) selama lima tahun untuk mengimplementasikan delapan target nasional (TN) dalam IBSAP 2015-2020. Adapun total kebutuhan pendanaan selama periode tersebut mencapai sekitar Rp33 triliun per tahun.
Hasil budget tracking menunjukkan bahwa jarak (gap) pendanaan pada IBSAP periode sebelumnya masih cukup besar, yaitu 74 persen.
Dengan pemutakhiran dokumen IBSAP 2025-2045, hasil identifikasi awal pemerintah terhadap kebutuhan pendanaan implementasi 14 dari 20 TN IBSAP 2025-2045 yang mencapai Rp70,69-Rp75,53 triliun per tahun.
Mengacu kerangka pendanaan dalam dokumen tersebut, dikatakan bahwa pemenuhan kebutuhan biaya ini tak bisa bergantung kepada pemerintah mengingat adanya keterbatasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sehingga diperlukan sumber pendanaan lainnya, termasuk pendanaan inovatif dan keterlibatan swasta.
Kini, sumber pendanaan pengelolaan kehati masih berfokus pada pendanaan publik dari APBN dan APBD. Sumber pendanaan publik untuk pengelolaan kehati pada umumnya berasal dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN), pendapatan pajak, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Arah kebijakan pemerintah terkait pembangunan berkelanjutan merekomendasikan adanya transisi dari konsep pendanaan menjadi konsep pembiayaan (funding to financing) dengan mendorong masuknya modal swasta, baik melalui solusi pembiayaan campuran (blendedfinance) maupun pembiayaan non campuran, serta program investasi infrastruktur/aset publik yang melibatkan sektor swasta, sekaligus memanfaatkan solusi pasar (market-based solution) jika memungkinkan.
Untuk menutup gap pembiayaan, strategi pendanaan IBSAP adalah memperbesar sumber pendanaan kehati melalui pendanaan swasta sebagai sumber utama, diikuti kerja sama publik dan swasta, serta pendanaan publik. Upaya ini dilakukan untuk mencapai kebutuhan pendanaan kehati berkelanjutan.