
Miris! Bocah SD Dicabuli Kakek dan Pamannya hingga Hamil Dua Bulan
Polsek Sipora menangkap dua pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur hingga korbannya hamil. Kedua pelaku adalah J (56), seorang guru di salah satu sekolah dasar negeri di Nemnemleleu, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat dan WS (32) warga Sipora Selatan.
Kedua pelaku diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban TO (12) yang masih duduk di sekolah dasar, cucu dan keponakan kedua pelaku. Kini korban telah hamil dua bulan.
Mendengar pengakuan mengejutkan tersebut, ibu kandung korban segera menceritakan kejadian itu kepada ayah korban. Kedua orang tua korban, bersama korban, kemudian mendatangi J di rumahnya untuk meminta penjelasan. Pelaku mengakui perbuatannya dan menawarkan untuk membiayai anak yang dikandung korban serta memberikan sebidang tanah kepada keluarga korban, dengan perjanjian agar kasus ini tidak dilaporkan ke pihak kepolisian.
Namun, keesokan harinya, kecurigaan keluarga semakin kuat setelah hasil test pack menunjukkan korban positif hamil. Berbekal hasil ini, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sipora pada Kamis, 22 Mei 2025, untuk ditindaklanjuti.
Herlina menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta didukung alat bukti yang cukup, teridentifikasi bahwa pelakunya ada dua orang.
“Diketahui pelakunya ada dua yaitu J seorang PNS yang merupakan kakek korban, dan WS yang juga merupakan paman korban. Kami segera melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut,” ungkap AKP Herlina.