
Ilustrasi Pengadilan Negeri (PN) Solo sudah memutuskan gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo
Pengadilan Negeri (PN) Solo sudah memutuskan gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Gugatan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut dinyatakan gugur.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Putu Gde Hariadi ini ada tiga poin amar putusan. Pertama, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat 1, 2, 3, dan 4.
Kedua, PN tidak berwenang mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp506.000.
“Dalam putusan sela itu, pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut, yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu. Dengan putusan sela itu sekaligus mengakhiri perkara nomor 99 di PN Solo. Jadi perkara sudah selesai,” kata Humas PN Solo, Aris Gunawan, saat ditemui awak media di PN Solo, Jumat (11/7/2025).
Perkara itu diajukan Muhammad Taufiq, yang menggugat Tergugat 1 Joko Widodo (Jokowi), Tergugat 2 KPU Solo, Tergugat 3 SMAN 6 Solo, dan Tergugat 4 Universitas Gadjah Mada (UGM).
Aris menjelaskan, gugatan tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga amar putusannya adalah mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat.