
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 selama 14 hari (14-27 Juli 2025). Ada sejumlah sasaran dalam operasi tersebut, mulai dari pelanggaran marka jalan hingga penggunaan rotator tidak sesuai peruntukannya.
“Operasi ini mengedepankan giat imbauan, edukatif, dan persuasif serta humanis. Didukung penegakan hukum tindak pelanggaran lalu lintas menggunakan tilang maupun secara elektronik melalui E-TLE (statis maupun mobile), serta teguran simpatik dan humanis terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam pada wartawan, Senin (14/7/2025).
Sasaran operasinya berupa pengemudi melanggar marka, pengemudi melawan arus, pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi narkoba/mabuk, pengemudi menggunakan handphone, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan, dan pengemudi di bawah umur.
Selain itu, operasi juga menyasar kendaraan tidak layak jalan, kelengkapan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, kendaraan tidak dilengkapi STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.
Operasi digelar secara mobile di kawasan tertib lalu lintas, kawasan industri, jalan raya dan jalan tol, kawasan rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, kawasan atau jalur tertentu yang diberlakukan ganjil genap (Gage). Lalu, pintu masuk dan keluar terminal, stasiun KA, bandara, dan pelabuhan, pintu keluar masuk obyek wisata, pintu keluar masuk pasar, mall, pusat perbelanjaan.
Bahkan, operasi juga menyasar pengguna jalan selain peruntukannya, pasar tumpah, PKL yang menggunakan jalan trotoar sebagai tempat berjualan, kegiatan aksi penyampaian pendapat, dan meminta sumbangan di jalan.