3 Bos PT PIM Tersangka, Polri Sita 58,9 Ton Beras Oplosan

3 Bos PT PIM Tersangka, Polri Sita 58,9 Ton Beras Oplosan

Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga bos PT Padi Indonesia Maju (PIM) Wilmar Group sebagai tersangka

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga bos PT Padi Indonesia Maju (PIM) Wilmar Group sebagai tersangka kasus dugaan beras oplosan atau tak sesuai standar mutu. Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan dalam perkara ini polisi menyita 58,9 ton beras yang diduga oplosan.

“Barang bukti yang telah disita penyidik. Pertama, beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg,” kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, dan DO selaku Kepala Quality Control (QC) PT PIM.

Polisi juga menyita beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung. Kemudian, beras patah kecil sebanyak 5,750 ton dalam bungkusan karung.

Selain beras, disita juga sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait dengan perkara dugaan beras oplosan tersebut.

“Legalitas dan sertifikat penunjang meliputi dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara,” ujar Helfi.

kingslot