
Ronny Talapessy selaku Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menuding adanya praktik penyelundupan hukum dalam kasus yang menjerat kliennya. Sebab, kata Ronny, ada pihak yang diduga sengaja merubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Agustiani Tio Fridelina.
Demikian disampaikan Ronny Talapessy usai menghadiri sidang putusan sela perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Tentunya kan kami sampaikan, bahwa saksi-saksi ini sudah pernah diuji di persidangan tahun 2020 dan sudah inkrah. Teman-teman, ada kesaksian saudara Tio, yang di pengadilan kita sudah uji, bahwa dia dipaksa untuk merubah BAP-nya oleh namanya penyidik AKBP Rossa,” ujar Ronny
Nah ini adalah penyudutan hukum, ini adalah permainan hukum, dan ini adalah ketika saudara Kusnadi dirampas handphone-nya. Dan itu dengan menyamar, digeledah tanpa ada surat, bukan sebagai saksi atau sebagai tersangka. Ini adalah penyelundupan hukum,” imbuhnya.
Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) Hasto Kristiyanto. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.