
Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Satuan Reskrim Polres Jakarta Pusat telah menetapkan Dokter PPDS UI berinisial MAES (39) sebagai tersangka, lantaran melakukan dugaan kasus pornografi terhadap perempuan berinisial SS di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kini, MAES yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu telah ditahan polisi dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Terhadap Tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).
Menurutnya, MAES ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pasca penyidik melakukan serangkaian penyidikan. Mulai dari pemeriksaan korban selaku Pelapor, pelaku selaku Terlapor, saksi, dan ahli hingga akhirnya dilakukan gelar perkara.
Adapun modusnya, kata dia, pelaku melakukan dugaan kasus pornografi dengan cara mengintip dan merekam korban yang tengah mandi. Korban pun talah melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke polisi dengan nomor laporan LP/B/915/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada Selasa, 15 April 2025 kemarin.
“Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” pungkasnya.